Bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan yang menjalankan kesibukan usahanya dengan mengumpulkan dana dari masyarakat dalam wujud tabungan atau simpanan lainnya dan menyalurkannya kembali terhadap masyarakat yang memerlukan dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka.

Bank syariah sendiri adalah ragam bank yang menerapkan prinsip syariah dalam operasionalnya. Yang menjadi bet 10 ribu ciri khusus bank syariah adalah tak adanya bunga dalam praktiknya tetapi bagi hasil.

Meski perbankan adalah seluruh sesuatu yang menyangkut seputar bank itu sendiri. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008, perbankan syariah yakni seluruh sesuatu yang menyangkut Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, meliputi kelembagaan, kesibukan usaha, serta metode dan cara kerjanya dalam menjalankan kesibukan usahanya.

Di Indonesia, upaya untuk mendirikan bank syariah diawali di tahun 1990 dimana para ulama via Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai merintis pendirian bank syariah dengan menyusun kategori-kategori kerja yang disebut Regu Perbankan MUI.

Pada tanggal 18-20 Agustus 1990 dikerjakannya lokakarya bunga bank dan perbankan Cisarua, Bogor, Jawa Barat alhasil kemudian dibahas lebih lanjut lebih mendalam dalam Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta pada 22-25 Agustus 1990.

Hasilnya di tanggal 1 November 1991 regu hal yang demikian sukses ,mendirikan PT. Bank Muamalat Indonesia dengan modal permulaan sebesar Rp 106.126.382.000 yang sah beroperasi semenjak 1 Mei 1992 sebagai bank syariah pertama di Indonesia.

Menurut UU No. 7 Tahun 1992 dimana diakui di Indonesia menganut dual banking system, dimana ada bank dengan metode bunga dan bank dengan metode bagi hasil.

Di tahun 1997 dan 19998 Indonesia mengalami krisis ekonomi dikarenakan utang luar negeri yang membengkak. Saat itu skor tukar mata uang mengalami over shooting sehingga skor tukar rupiah ke dollar AS turun drastis.

Dikala ini menyebabkan imbas yang demikian itu besar bagi pengusaha di Indonesia, tak terkecuali perusahaan yang bergerak di bidang perbankan atau keuangan.

Dikala itu banyak bank konvensional yang terpaksa gulung tikar sebab tak cakap memenuhi keharusan kepada nasabahnya. Dikala Indonesia ditempa krisis yang demikian itu besar hal yang demikian, Bank Muamalat Indonesia yang masih tergolong baru berdiri rupanya cakap bertahan kepada hantaman krisis ekonomi hal yang demikian.

Di Tahun 1998 terbitlah UU No 10 Tahun 1998 sebagai amandemen UU No. 7 Tahun 1992, dimana via UU ini secara terang bahwa bank awam ataupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bisa beroperasi dan menjalankan pembiayaan menurut prinsip syariah sebagai landasan slot habanero operasionalnya.

Pendirian Bank Muamalat Syariah disambut hangat oleh masyarakat perbankan yang kemudian ditiru dengan berdirinya bank yang mengunakan prinsip syariah adalah Mandiri Syariah, Bank Niaga Syariah, BTN Syariah, Bank Mega Syariah, BRI Syariah, Bank Bukopin Syariah, dan Bank BPD DIY, dan kemudian berdiri pula sebagian bank tempat yang juga menggunakan prinsip syariah.

Awal pada tahun 2008 terbitlah UU No 21 Tahun 2008 seputar perbankan Syariah yang memegang lebih terang berkaitan Perbankan Syariah.

Lahirnya UU ini menyokong peningkatan BUS dari 5 BUS menjadi 11 BUS cuma dalam kurung waktu dua tahun (2009-2010).

Tonggak sejarah baru bank syariah kembali diawali dengan berdirinya bank syariah raksasa pada tanggal 1 Februari 2021 atau bertepatan dengan 19 Jumadil 1442 H adalah Bank Syariah Indonesia yang adalah hasil merger dari tiga bank plat merah adalah BRI Syariah, Mandiri Syariah, dan BNI Syariah.

Dengan penyatuan bank hal yang demikian Indonesia ditargetkan menjadi sentra ekonomi dan keuangan syariah dunia.
Perkembangan bank syariah di Indonesia terus mengalami kemajuan dalam dua dekade, bagus dari aspek kelembagaan dan infrastruktur pensupport, perangkat peraturan dan metode pengawasan, kesadaran serta literasi masyarakat seputar layanan jasa perbankan syariah.

Didalam pengembangannya berjenis-jenis hambatan dilewati oleh perbankan syariah mulai dari hambatan dari segi peraturan yang belum dimiliki secara optimal, kesadaran masyarakat yang masih kurang, infrastruktur yang belum memadai, kekurangan slot bet 100 dari segi modal, serta adanya sabotase (serangan cyber kepada salah satu perbankan syariah) yang menurunkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan syariah itu sendiri.